Medan – Rencana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di ruang publik bukan sekadar kebijakan biasa. Di baliknya, tersimpan persoalan yang lebih kompleks—mulai dari ancaman kesehatan hingga potensi penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Ketua Umumnya, Sam’an Lubis, menilai vape tidak lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan sudah masuk kategori risiko serius.
“Bukan hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu?
Celah Baru Peredaran Narkoba
Kekhawatiran terhadap vape semakin menguat setelah temuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang memusnahkan sejumlah cartridge pod mengandung narkoba.
Modus ini dianggap berbahaya karena sulit dikenali. Bentuk vape yang praktis dan umum digunakan membuatnya tidak mencurigakan.
Sejumlah sumber menyebut, cairan vape bisa dicampur zat psikoaktif tanpa terlihat secara kasat mata. Jika tren ini berkembang, vape berpotensi menjadi jalur baru peredaran narkoba—khususnya di kalangan anak muda dan pekerja kota.
Artinya, larangan di ruang publik bukan sekadar soal etika, tapi juga upaya menutup celah distribusi tersembunyi.
Lonjakan Pengguna, Regulasi Tertinggal
Di sisi lain, penggunaan vape di Sumatera Utara meningkat pesat. Produk ini kini dijual terbuka—bahkan di kasir minimarket dan kafe.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah pengawasan selama ini terlalu longgar?
Faktanya, regulasi di tingkat daerah masih terbatas. Aparat pun belum memiliki dasar kuat untuk bertindak, meski indikasi risiko terus muncul.
Bobby Nasution sendiri mengakui lonjakan pengguna yang sangat cepat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Jangan sampai jadi masalah besar baru kita bertindak,” ujarnya.
Tarik Ulur: Kesehatan vs Ekonomi
Namun kebijakan ini tidak lepas dari konsekuensi. Larangan vape berpotensi berdampak pada pelaku usaha yang selama ini menggantungkan bisnis di sektor tersebut.
Industri vape telah berkembang menjadi bagian dari ekonomi perkotaan—mulai dari distributor hingga kafe.
Seorang pelaku usaha mengaku khawatir.
“Kalau dilarang total, pasti omzet turun. Tapi yang kami butuhkan sebenarnya kejelasan aturan,” katanya.
Di titik ini, pemerintah dihadapkan pada dilema: melindungi kesehatan publik atau menjaga stabilitas ekonomi usaha yang sedang tumbuh.
Perda: Solusi atau Masalah Baru?
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini tengah menyiapkan kajian akademis sebagai dasar penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini akan disertai sanksi bagi pelanggar.
Namun, efektivitasnya masih menjadi tanda tanya.
Tanpa pengawasan ketat, aturan berisiko hanya menjadi formalitas. Sebaliknya, jika diterapkan tanpa sosialisasi matang, bisa memicu penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha.
Lebih dari Sekadar Vape
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang rokok elektrik.
Ia menyentuh isu yang lebih luas: kesehatan masyarakat, celah peredaran narkoba, hingga lemahnya pengawasan.
Langkah Bobby Nasution bisa menjadi awal penertiban. Namun tanpa strategi menyeluruh—edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum—kebijakan ini berisiko tidak menyentuh akar masalah.
Pertanyaan besarnya kini: mampukah pemerintah bergerak lebih cepat dari masalah yang terus berkembang?


